SKK Jenjang 4 sebagai Tenaga Teknisi/Analis dapat dijadikan sebagai Penanggung Jawab Subklasifikasi pada Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil. Syarat lain saat pengajuan SBU dengan SKK Jenjang 4 yaitu dengan melampirkan pengalaman kerja sesuai dengan subklasifikasi SBU yang akan diajukan minimal 5 tahun.
Syarat Pengajuan SKK Jenjang 4
Beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi untuk pengajuan SKK Jenjang 4, yaitu sebagai berikut:
- Kartu Tanda Pengenal (KTP)
- NPWP (opsional)
- Ijazah terkahir
- Pas Foto ukuran 4x6 terbaru
- Alamat email aktif pemohon
- Nomor whatsapp aktif pemohon
- Akun SIKI/SIMPAN (bagi yang sudah memiliki SKT/SKA/SKK)
Biaya Pengajuan SKK Jenjang 4
Setiap peserta yang mengajukan SKK Jenjang 4 harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan uji kompetensi sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. Dengan mengikuti seluruh kegiatan tersebut maka peserta akan mendapatkan kemungkinan kelulusan yang sangat besar.
Uji kompetensi untuk ajuan SKK Jenjang 4 dilakukan secara tatap muka dan hybird. Yang mana peserta harus datang ke Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang sudah tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Selain itu jadwal uji kompetensi dapat disesuaikan dengan kesiapan peserta itu sendiri tanpa harus menunggu kuota terpenuhi. Sehingga proses SKK ini dapat selesai relatif lebih cepat.
Adapun untuk biaya pengajuan SKK Jenjang 4 dapat menghubungi nomor kontak kami secara langsung untuk mendapatkan harga terbaik, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya sudah termasuk jasa input pengajuan ke Portal PUPR.
- Masa berlaku SKK selama 5 (lima) tahun.
- Yang didapat berupa Soft File SKK.
- Akun SIMPAN (bila pengajuan baru dan belum pernah memiliki SKK/SKA/SKT).