SKK Konstruksi
LPJK-BNSP-PUPR
Syarat SKK Konstruksi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (khusus Jenjang 7, 8, 9)
- Ijazah Terakhir (Scan Warna)
- Pas Foto Ukuran 4x6 cm
- Nomor WA Aktif Pemohon
- Akun SIKI/SIMPAN
Klasifikasi SKK Konstruksi
- Sipil (270 Skema)
- Manajemen Pelaksanaan (43 Skema)
- Mekanikal (114 Skema)
- Tata Lingkungan (45 Skema)
- Arsitektur (7 Jabatan Kerja)
- Arsitektur Lanskap, Iluminasi & Desain Interior (45 Skema)
Jenjang SKK Konstruksi
- Operator (Jenjang 1, 2, 3)
- Teknisi/Analis (Jenjang 4, 5, 6)
- Tenaga Ahli (Jenjang 7, 8, 9)
Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP No. 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko
- PP No. 14 Tahun 2021, Tentang Perubahan atas peraturan no. 22 Tahun 2020, Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa konstruksi
Lokasi Tempat Uji Kompetensi
-
Luring
Dilakukan secara tatap muka di TUK yang tersebar di seluruh Indonesia. -
Daring
Dilakukan secara tatap muka dengan aplikasi zoom meeting. -
Hybird
Dilakukan secara tatap muka dan online secara bersamaan, hanya untuk beberapa jabker yang tersedia.
Sertifikat Konstruksi
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja) dikenal sebelumnya dengan nama SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan). Sertifikat Kompetensi ini harus dimiliki seseorang yang ingin menjadi tenaga ahli/terampil di bidang konstruksi sesuai Surat Edaran No. 02/SE/M/2021/SE/0/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat tenaga kerja yang berkualitas dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek dilapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga pendukung BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yang bertanggung jawab melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Profesi. Dasar hukum pembentukan LSP didasarkan pada Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Tenaga Kerja Konstruksi
Kontraktor/konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek dilapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Tenaga Kerja SKK Konstruksi dibutuhkan:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)