SBU Konsultan Konstruksi

Apa itu SBU Konsultan?

Sertifikat SBU Konsultan adalah tanda resmi yang memberikan legitimasi kepada perusahaan yang berkeinginan menyajikan layanan konsultasi dalam industri konstruksi. Diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sertifikasi ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun, menegaskan legalitas yang diakui secara sah dan memberikan kepercayaan pada kemampuan perusahaan konsultan di bidang konstruksi.

Keuntungan Memiliki SBUJK/SIUJK

Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.

Jasa SKK, SBU, ISO, Akuntan Publik, SMK3, AK3, SBU JPTL, SBU Konsultan

Nilai Proyek Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi:

Jasa SKK, SBU, ISO, Akuntan Publik, SMK3, AK3, SBU JPTL, SBU Konsultan

Kualifikasi

Badan Usaha Konsultan/ Konstruksi

Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha melalui penilaian kelayakan terhadap dokumen badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk mendapatkan SBU Konstruksi melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berwenang memberikan persetujuan SBU Konstruksi melalui Sistem OSS RBA.

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan
saat pengajuan SBU Konsultan Konstruksi?

Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Badan Usaha untuk pengajuan SBU Konsultan Konstruksi.

  • Akta Pendirian Baru/Akta Perubahan Terakhir sesuai (NIB) KBLI 2020 + SK Kemenkumham (AHU).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format kami siapkan).
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang terdaftar di LPJK.
  • Tidak dipersyaratkan bagi pengajuan Baru.
  • Paling banyak 1 Milyar untuk kualifikasi Kecil dan Menengah
  • Paling banyak 2,5 Milyar untuk kualifikasi Besar.
  • Paling banyak 10 Milyar untuk kualifikasi Besar-Asing.
  • Dibuktikan dengan SPK/Kontrak Kerja, Adendum Kontrak (jika ada), Surat Perjanjian KSO (jika ada), RAB Kontrak Kerja, Berita Acara Serah Terima (BAST) atau PHO.
  • Neraca keuangan Badan Usaha 2 tahun terakhir (bermaterai)
  • Laporan Audit Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), wajib untuk kualifikasi menengah, besar dan beberapa subklasifikasi di spesialis.
  • Pas Foto PJBU
  • SKK untuk PJTBU & PJSKBU yang sesuai dengan kualifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan.
  • Sertifikat penerapan ISO SMAP (37001:2016), atau
  • Dokumen Penerapan SMAP, atau
  • Surat pernyataan komitmen pemenuhan penerapan SMAP selambat-lambatnya mulai SBU diterbitkan, yaitu: 1 tahun untuk kualifikasi besar, 2 tahun untuk kualifikasi menengah & spesialis, 3 tahun untuk kualifikasi kecil.

PT Alindra Dipta Parama disingkat ADP menanungi ADP Consulting merupakan perusahaan jasa Konsultan yang
mengutamakan kepuasan klien serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme.

Quick Links

About

Help Centre

Business

Contact

About Us

Terms of Use

Our Team

How It Works

Accessibility

Kontak Kami

© 2024 ADP Consulting by PT Alindra Dipta Parama || Designed by Hayu Digital

Open chat
Care
Halo 👋
Ada yang bisa saya bantu?