SKTTK DJK ESDM

Penanggung Jawab Teknik (PJT) & Tenaga Teknik (TT) Kelistrikan

SKK Terbit 1x24 Jam setelah dinyatakan kompeten, SBU Terbit 1x24 Jam setelah dokumen dinyatakan lengkap, Proses ISO 3 hari kerja, Menerima Jasa Pembuatan Website dengan harga terjangkau !!!
Jasa SKK, SBU, ISO, Akuntan Publik, SMK3, AK3, SBU JPTL, SBU Konsultan

Apa itu SKTTK?

SKTTK adalah singkatan dari Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan unjuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.

Permen ESDM 6 tahun 2021 tentang SKTTK mengatakan bahwa Tenaga Teknik merupakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. Tenaga Teknik adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik dan/atau memiliki pengalaman kerja di bidang ketenagalistrikan. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (Kompetensi) adalah kemampuan Tenaga Teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja. Kompetensi akan disertifikasi.

Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK)
atau Serkom (Sertifikat Kompetensi) DJK

Pembangkit Tenaga Listrik

Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

Distirbusi Tenaga Listrik

Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

Transmisi Tenaga Listrik

Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

Instalasi Tenaga Listrik

Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.

Syarat pengajuan SKTTK DJK ESDM

Syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

Jasa SKK, SBU, ISO, Akuntan Publik, SMK3, AK3, SBU JPTL, SBU Konsultan

Tertarik dengan sertifikat kompetensi ini, dapat menghubungi kami untuk proses dan biaya serta penawaran terbaik untuk anda.

Hubungi Kami

0812 8167 5654

PT Alindra Dipta Parama disingkat ADP menanungi ADP Consulting merupakan perusahaan jasa Konsultan yang
mengutamakan kepuasan klien serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme.

Quick Links

About

Help Centre

Business

Contact

About Us

Terms of Use

Our Team

How It Works

Accessibility

Kontak Kami

© 2024 ADP Consulting by PT Alindra Dipta Parama || Designed by Hayu Digital

Open chat
Care
Halo 👋
Ada yang bisa saya bantu?