Sertifikat Badan USaha
Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.
SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017.
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 30.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
- Peraturan Pemerinta Nomor 5 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022
Bila ada informasi yang belum jelas
Anda dapat menghubungi
APA PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
Pengajuan SBU Konstruksi
- Akta Pendirian Baru/Akta Perubahan Terakhir sesuai (NIB) KBLI 2020 + SK Kemenkumham (AHU).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format kami siapkan).
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang terdaftar di LPJK.
- SPK/Kontrak Kerja.
- Adendum Kontrak (jika ada).
- Surat Perjanjian KSO (jika ada).
- RAB Kontrak Kerja
- Berita Acara Serah Terima (BAST) atau PHO.
- Neraca keuangan Badan Usaha 2 tahun terakhir (bermaterai)
- Laporan Audit Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), wajib untuk kualifikasi menengah, besar dan beberapa subklasifikasi di spesialis.
- Pas Foto PJBU
- SKK untuk PJTBU & PJSKBU yang sesuai dengan kualifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan.
- Bukti kepemilikan (kwitansi, faktur, BPKB) peralatan konstruksi sesuai Subklasifikasi yang diajukan.
- Foto Alat (plat nomor peralatan, foto tampak depan & samping).
- Bukti uji kelayakan, seperti KIR atau SILO (Surat Izin Layak Operasi).
- Surat Pernyataan Kelayakan Peralatan (stamper, concrete mixer, genset, dll untuk kualifikasi K & M)
- Jika tidak memiliki peralatan maka wajib menyertakan surat pernyataan pemenuhan kepemilikan peratalan (30 hari kalender setelah terbit SBU).
- Sertifikat penerapan ISO SMAP (37001:2016), atau
- Dokumen Penerapan SMAP, atau
- Surat pernyataan komitmen pemenuhan penerapan SMAP selambat-lambatnya mulai SBU diterbitkan, yaitu: 1 tahun untuk kualifikasi besar, 2 tahun untuk kualifikasi menengah & spesialis, 3 tahun untuk kualifikasi kecil.