Sertifikat Badan USaha

Usaha Jasa Konstruksi

​​Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.

Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

SBU Konstruksi

SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK)  berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.

SBU Konstruksi merupakan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) yang harus dimiliki Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdiri dari BUJK Nasional, BUJK PMA dan Kantor Perwakilan BUJKA untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi sebagai Konsultan atau Kontraktor.

Dasar Hukum

Bila ada informasi yang belum jelas

Anda dapat menghubungi

PIC kami untuk memberikan masukan-masukan dan solusi yang tepat.

APA PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI

Pengajuan SBU Konstruksi

  • Akta Pendirian Baru/Akta Perubahan Terakhir sesuai (NIB) KBLI 2020 + SK Kemenkumham (AHU).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format kami siapkan).
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang terdaftar di LPJK.
  • SPK/Kontrak Kerja.
  • Adendum Kontrak (jika ada).
  • Surat Perjanjian KSO (jika ada).
  • RAB Kontrak Kerja
  • Berita Acara Serah Terima (BAST) atau PHO.
  • Neraca keuangan Badan Usaha 2 tahun terakhir (bermaterai)
  • Laporan Audit Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), wajib untuk kualifikasi menengah, besar dan beberapa subklasifikasi di spesialis.
  • Pas Foto PJBU
  • SKK untuk PJTBU & PJSKBU yang sesuai dengan kualifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan.
  • Bukti kepemilikan (kwitansi, faktur, BPKB) peralatan konstruksi sesuai Subklasifikasi yang diajukan.
  • Foto Alat (plat nomor peralatan, foto tampak depan & samping).
  • Bukti uji kelayakan, seperti KIR atau SILO (Surat Izin Layak Operasi).
  • Surat Pernyataan Kelayakan Peralatan (stamper, concrete mixer, genset, dll untuk kualifikasi K & M)
  • Jika tidak memiliki peralatan maka wajib menyertakan surat pernyataan pemenuhan kepemilikan peratalan (30 hari kalender setelah terbit SBU).
  • Sertifikat penerapan ISO SMAP (37001:2016), atau
  • Dokumen Penerapan SMAP, atau
  • Surat pernyataan komitmen pemenuhan penerapan SMAP selambat-lambatnya mulai SBU diterbitkan, yaitu: 1 tahun untuk kualifikasi besar, 2 tahun untuk kualifikasi menengah & spesialis, 3 tahun untuk kualifikasi kecil.

PT Alindra Dipta Parama disingkat ADP menanungi ADP Consulting merupakan perusahaan jasa Konsultan yang
mengutamakan kepuasan klien serta menjunjung tinggi nilai profesionalisme.

Quick Links

About

Help Centre

Business

Contact

About Us

Terms of Use

Our Team

How It Works

Accessibility

Kontak Kami

© 2024 ADP Consulting by PT Alindra Dipta Parama || Designed by Hayu Digital

Open chat
Care
Halo 👋
Ada yang bisa saya bantu?