SBU Konsultan Konstruksi
Apa itu SBU Konsultan?
Sertifikat SBU Konsultan adalah tanda resmi yang memberikan legitimasi kepada perusahaan yang berkeinginan menyajikan layanan konsultasi dalam industri konstruksi. Diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sertifikasi ini memiliki masa berlaku selama 5 tahun, menegaskan legalitas yang diakui secara sah dan memberikan kepercayaan pada kemampuan perusahaan konsultan di bidang konstruksi.
Keuntungan Memiliki SBUJK/SIUJK
- Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
- Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
- Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
- Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.
Nilai Proyek Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi:
- Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
- Nilai pagu anggaran di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha menengah.
- Nilai pagu anggaran di atas Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi usaha besar.
Kualifikasi
Badan Usaha Konsultan/ Konstruksi
Kualifikasi adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha melalui penilaian kelayakan terhadap dokumen badan usaha jasa konstruksi (BUJK) untuk mendapatkan SBU Konstruksi melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berwenang memberikan persetujuan SBU Konstruksi melalui Sistem OSS RBA.
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan
saat pengajuan SBU Konsultan Konstruksi?
Berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh Badan Usaha untuk pengajuan SBU Konsultan Konstruksi.
- Akta Pendirian Baru/Akta Perubahan Terakhir sesuai (NIB) KBLI 2020 + SK Kemenkumham (AHU).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format kami siapkan).
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi yang terdaftar di LPJK.
- Tidak dipersyaratkan bagi pengajuan Baru.
- Paling banyak 1 Milyar untuk kualifikasi Kecil dan Menengah
- Paling banyak 2,5 Milyar untuk kualifikasi Besar.
- Paling banyak 10 Milyar untuk kualifikasi Besar-Asing.
- Dibuktikan dengan SPK/Kontrak Kerja, Adendum Kontrak (jika ada), Surat Perjanjian KSO (jika ada), RAB Kontrak Kerja, Berita Acara Serah Terima (BAST) atau PHO.
- Neraca keuangan Badan Usaha 2 tahun terakhir (bermaterai)
- Laporan Audit Keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), wajib untuk kualifikasi menengah, besar dan beberapa subklasifikasi di spesialis.
- Pas Foto PJBU
- SKK untuk PJTBU & PJSKBU yang sesuai dengan kualifikasi dan subklasifikasi SBU yang diajukan.
- Sertifikat penerapan ISO SMAP (37001:2016), atau
- Dokumen Penerapan SMAP, atau
- Surat pernyataan komitmen pemenuhan penerapan SMAP selambat-lambatnya mulai SBU diterbitkan, yaitu: 1 tahun untuk kualifikasi besar, 2 tahun untuk kualifikasi menengah & spesialis, 3 tahun untuk kualifikasi kecil.